Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Maret 11th, 2007

Reksadana

Salah satu alternatif investasi yang menarik dengan tingkat risiko terukur dan memberikan tingkat imbal hasil yang cukup tinggi dengan modal terbatas adalah reksadana (mutual funds). Pada intinya, reksadana mengumpulkan uang dari investor dan menempakan dana yang terkumpul, terutama pada surat-surat berharga di pasar finansial. Reksadana mulai dikenal di Indonesia bersamaan dengan diberlakukannya UU Nomor 8 tahun 1995.

Reksadana, sesuai dengan UU Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, Pasal 1 Ayat 27 adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Portofolio investasi reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga, seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang atau campuran dari instrumen-instrumen tersebut.

Salah satu keuntungan dari reksadana adalah penerapan strategi diversifikasi, di mana dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam beragam instrumen dan jenis investasi yang sama. Dengan modal awal yang dibutuhkan minimal, reksadana dapat menjadi awal dalam pelatihan dan pembelajaran berkaitan dengan diversifikasi. Apalagi dalam hal reksadana, terdapat empat jenis reksadana dasar yang dikenal banyak kalangan serta beberapa jenis lainnya yang baru tahun lalu diperkenalkan, seperti reksadana terproteksi dan reksadana indeks.

Baca Selanjutnya

Read Full Post »